Jumat, 10 Desember 2010

BANTUAN HUKUM

A. Jaminan Atas Hak Bantuan Hukum (Legal Aid)

Perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before the law) adalah hak asasi manusia, ia harus diimbangi dengan persamaan perlakuan (equal treatment) agar tak dilanggar karena berbagai alasan seperti struktur sosial, dan status ekonomi.

Hak bantuan hukum dimiliki setiap orang, khususnya orang tidak mampu agar ia mendapatkan keadilan. Jaminan hak ini terdapat dalam standar hukum internasional dan nasional sebagai bentuk pemenuhan hak dasar yang telah diakui secara universal.

* Bantuan Hukum Dalam Standard Hukum Internasional

Instrumen internasional yang menjamin hak atas bantuan hukum, yaitu: a. Pasal 7 DUHAM menjamin persamaan kedudukan di muka hukum; b. Pasal 16 dan Pasal 26 ICCPR menjamin bahwa semua orang berhak untuk perlindungan dari hukum serta harus dihindarkan adanya diskriminasi berdasarkan apapun termasuk status kekayaan; c. Pasal 14 ayat (3) ICCPR, memberikan syarat terkait bantuan hukum yaitu : 1) kepentingan-kepentingan keadilan; dan 2) Tidak mampu membayar Advokat. Hak ini termasuk jenis non-derogable rights (tak dapat dikurangi).

* Bantuan Hukum Adalah Hak Konstitusional

Hak atas bantuan hukum dijamin dalam Konstitusi Indonesia melalui UUD 1945, yaitu: a. Pasal 27 Ayat (1) menjamin setiap warga negara adalah sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, serta wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan;b. Pasal 28 D (1) menjamin bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum; c. Pasal 28 I (1) menjamin hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut sebagai hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Hak bantuan hukum diatur pelaksanaannya dalam Pasal 17, 18, 19 dan 34 UU No. 39/1999 tentang HAM, UU No. 14/1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, dengan perubahannya dalam UU No. 35/1999, khususnya Pasal 35 yang menyatakan setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum.

* Bantuan Hukum Dalam Sistem Peradilan

Dalam sistem peradilan Indonesia, hak atas bantuan hukum diatur oleh pasal 54 KUHAP: ?guna kepentingan pembelaan diri, Tersangka atau Terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum oleh seseorang atau beberapa orang penasihat hukum pada setiap tingkat pemeriksaan, dan dalam setiap waktu yang diperlukan.? Ditegaskan kemudian dalam pasal 56 KUHAP, bantuan hukum menjadi KEWAJIBAN khususnya terhadap tindak pidana tertentu: 1. Diancam dengan pidana mati, hukuman lima belas tahun lebih; 2. Tersangka atau Terdakwa ?tidak mampu? menyediakan sendiri atau ancaman hukuman pidana yang bersangkutan atau didakwakan lima tahun atau lebih. Hak mendapat bantuan hukum dijumpai pula dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kewajiban memberikan bantuan hukum cuma-cuma (pro deo) juga menjadi kewajiban advokat sebagaimana diatur dalam pasal 22 UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat dan Pasal 7(h) Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI)

* Biaya Perkara

Seseorang yang tidak mampu/miskin maka dengan sendirinya dapat dibebaskan dari biaya-biaya pengadilan dengan melaksanakan prosedur prodeo: a. Mengajukan permohonan ketika melakukan pendaftaran; b. Membawa bukti-bukti tidak mampu, yaitu Surat Keterangan Miskin dari Kelurahan yang dikuatkan oleh Kecamatan, jika ada kartu Keluarga Miskin (GAKIN) atau Asuransi Kesehatan Miskin (ASKESKIN); c. Hakim akan menentukan dapatkah anda bersidang prodeo.

B. Pemberi Bantuan Hukum

* Advokat

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang (pasal 1 UU no 18 tahun 2003 tentang Advokat).Bagian dari kewajiban advokat adalah memberi bantuan hukum kepada orang tidak mampu (miskin) secara cuma-cuma. Seorang advokat tidak dapat menolak dengan alasan kedudukan sosial orang yang memerlukan jasa hukum (Pasal 3 KEAI), advokat juga harus mengurus perkara dengan cuma-cuma (Pasal 4 KEAI). Kewajiban untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (prodeo) bagi orang yang tidak mampu dalam Pasal 7 KEAI alinea 8.

* Pembela Publik

Pemberian bantuan hukum juga dilakukan oleh organisasi bantuan hukum yang memperkerjakan pembela publik. Beberapa istilah dari setiap organisasi menyebut pembela publik seperti Pengabdi Bantuan Hukum, Human Rights Advokat, Advokat Publik atau digeneralkan dengan istilah Pembela HAM (Human Rights Defender).

* Paralegal

Paralegal adalah seorang yang bukan sarjana hukum tetapi mempunyai pengetahuan, keterampilan dan pemahaman dasar tentang hukum dan hak asasi manusia yang mendayagunakan pengetahuannya itu untuk memfasilitasi ikhtiar perwujudan hak-hak asasi masyarakat miskin/komunitasnya.Kegiatan paralegal pada satu sisi bergerak di dalam hubungan-hubungan hukum sebagai fungsi yang menjembatani komunitas yang mengalami ketidakadilan atau pelanggaran HAM dengan sistem hukum yang berlaku, sementara pada sisi lain bergerak di dalam hubungan-hubungan sosial dalam fungsi-fungsi mediasi, advokasi dan pedampingan masyarakat.

C. Mendapatkan Bantuan Untuk Masalah Hukum Anda

* Jasa Hukum Advokat/Kantor Advokat

Advokat menjalankan profesinya demi tegaknya keadilan dengan memberikan jasa hukum. Jasa hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.

* Tips Memilih Advokat Yang Profesional

Memilih advokat profesional hampir sama dengan memilih Dokter, Arsitek, Akuntan atau profesi lainnya. Dalam memilih advokat anda harus memastikan bahwa Advokat tersebut: 1. Advokat resmi yang memiliki izin praktek. Dapat dicek melalui PERADI, baik secara langsung atau dengan mengakses website www.peradi.or.id; 2. Memiliki kwalifikasi yang baik dalam bidang hukum yang anda butuhkan; 3. Tidak memiliki konflik kepentingan (conflict of interest) dalam kasus yang ditangani; 4. Tidak akan melakukan kongkalikong dengan pihak lawan; 5. Memiliki track record yang baik dalam profesinya; 6. Tidak pernah terlibat dalam malpraktek hukum; 7. Ia adalah pekerja keras dan berdedikasi tinggi akan profesinya serta benar berkerja demi kepentingan kliennya; 8. Jika perlu mintalah foto copy Izin Praktek Advokat tersebut yang diterbitkan PERADI, atau mintalah informasi kepada asosiasi-asosiasi Advokat resmi yang diakui oleh undang-undang (IKADIN, AAI, IPHI, HAPI, SPI, AKHI, HKHPM dan APSI); 9. Laporkan kepada Dewan Kehormatan Profesi Advokat, jika anda diperlakukan tidak sepatutnya oleh oknum Advokat.

* Biaya Menggunakan Jasa Advokat

Advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang telah diberikan kepada kliennya sebagaimana diatur UU Advokat. Tak ada standar lawyer fee, adapun besaran honorarium ditetapkan berdasarkan persetujuan kedua belah pihak (advokat dengan kliennya) berdasarkan beberapa hal, yaitu: 1. Profesionalitas; 2. Besar kecilnya kasus; 3. Lamanya waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan perkara tersebut; 4. Kemampuan keuangan klien; 5. Lokasi kasus/perkara yang ditangani (jika luar daerah/pulau berarti semakin mahal dengan penambahan biaya transportasi). Tentang metode pembayarannya pun ada berbagai macam.

* Bantuan Hukum Dari Advokat

Bantuan hukum dari advokat diatur dalam Pasal 22 UU Advokat yang menyatakan bahwa advokat sebagai salah satu unsur penegak hukum wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada warga negara yang tidak mampu. Tetapi sampai saat ini persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum secara cuma- cuma belum diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah sebagaimana amanat UU Advokat

Advokat yang menolak atau tidak sepenuh hati dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma dapat dikenakan sanksi. Penjatuhan sanksi tersebut dilakukan melalui pemeriksaan atas adanya pengaduan yang diterima oleh organisasi advokat atau Dewan Kehormatan Advokat.

* Organisasi Bantuan Hukum

Untuk mendapatkan bantuan hukum anda juga dapat memperolehnya di organisasi bantuan hukum (OBH). OBH merupakan tempat beraktifitasnya pembela publik dan penerimaan pengaduan masyarakat. Di dalamnya terdapat Pembela Publik yaitu perorangan, baik sarjana hukum maupun advokat. Selain LBH yang berhimpun dalam YLBHI, ada beberapa OBH lain, yaitu: LBH APIK, LBH Pers, LBH Kesehatan, PBHI dll

D. Prosedur Mendapatkan Bantuan Hukum di LBH YLBHI

LBH didirikan atas gagasan DR. Iur. Adnan Buyung Nasution, SH dalam kongres Peradin ke III tahun 1969. Tanggal 28 Oktober 1970 secara resmi berdidi LBH Jakarta diikuti dengan pendirian LBH di kota-kota lain. Kemudian dibentuk YLBHI untuk mengkoordinasikan keseluruhan kerja-kerja LBH. Saat ini telah berdiri 14 LBH di 14 Propinsi, 7 Pos LBH di 7 kota Kabupaten dan 1 project base di Pekanbaru.

* Tujuan YLBHI

Tujuan YLBHI: 1. Terwujudnya suatu suatu sistem masyarakat hukum yang terbina di atas tatanan hubungan sosial yang adil dan beradab/berperikemanusiaan secara demokratis (A just, humane and democratic socio-legal system); 2. Terwujudnya suatu sistem hukum dan administrasi yang mampu menyediakan tata-cara (prosedur-prosedur) dan lembaga-lembaga melalui mana setiap pihak dapat memperoleh dan menikmati keadilan hukum (A fair and transparent institutionalized legal-administrative system); 3. Terwujudnya suatu sistem ekonomi, politik dan budaya yang membuka akses bagi setiap pihak untuk turut menentukan setiap keputusan yang berkenaan dengan kepentingan mereka dan memastikan bahwa keseluruhan sistem itu tetap menghormati dan menjunjung tinggi HAM (An open political-economic system with a culture that fully respects human rights).

* Kriteria Kasus

Kriteria suatu kasus dapat ditangani oleh LBH-YLBHI, yaitu : 1. Kriteria tidak mampu. Hal ini dapat dilihat dari jumlah pendapatan calon klien untuk membayar advokat. Untuk itu dalam formulir pendaftaran klien terdapat informasi yang harus diisi, yaitu: 1) pekerjaan pokok dan tambahan, 2) harta yang dimiliki, dan 3) tanggungan keluarga; 2. Kriteria buta hukum. Kriteria ini diformulasikan berdasarkan sifat konflik dan derajat ketidakadilan yang dirasakan kelompok masyarakat (menyangkut hajat hidup orang banyak) yang dikandung oleh kasus itu atau sering disebut dengan kasus-kasus struktural. Untuk menilainya digunakan hak-hak warganegara yang dilanggar di ranah Sipol maupun Ekosob.

* Prosedur Penerimaan Kasus

Prosedur penerimaan kasus untuk calon klien: a. Mengisi Formulir Data Klien; b. Kemudian akan mendapatkan jasa hukum dan dapat berkonsultasi dengan Advokat Publik/Assisten Advokat Publik; c. Advokat Publik/Assisten Advokat Publik berkoordinasi dengan Ka. Operasional untuk menentukan diterima/tidak kasus tersebut; d. Jika kasus bersifat individual, dan LBH tidak memiliki cukup SDM dan alokasi biaya berperkara, akan direkomendasikan: 1. Ditangani untuk kasus-kasus yang dapat membawa perubahan bagi sistem hukum dan terdapat tenaga /SDM; 2. Diselesaikan oleh mitra dengan tetap berkonsultasi dengan Advokat Publik/Asisten Advokat Publik untuk setiap langkah hukumnya; 3. Dirujuk kepada Jaringgan Kerja LSM yang khusus menangani perkara tertentu; 4. Dirujuk ke kantor advokat alumni LBH-YLBHI jika klien/mitra tidak memenuhi syarat formal (mampu); e. Setelah proses konsultasi, calon klien membayar administrasi; f. Kasus yang bersifat massal, struktural, berdampak luas dan tidak mampu secara ekonomi, hukum dan politik, Advokat Publik/Assisten Advokat Publik akan mengkoordinasikan dengan Ka. Operasional untuk membahas diterima/tidaknya kasus tersebut; g. Jika diterima, maka Advokat Publik/Assisten Advokat Publik akan ditugaskan melakukan proses advokasi kasus tersebut.

* Kode Etik Pengabdi Bantuan Hukum Indonesia

PBH YLBHI dalam bekerja menggunakan Pedoman Pokok Nilai-Nilai Perjuangan YLBHI dan Kode Etik Pengabdi Bantuan Hukum Indonesia yang intinya: 1. Pemberian bantuan hukum hanya kepada golongan yang lemah dan tidak mampu; 2. Memberi bantuan hukum berarti berjuang menegakkan hukum dengan tidak membiarkan adanya perbuatan melawan hukum; 3. Selalu menjaga diri untuk tidak menjual prinsip pendirian dan sikap perjuangannya demi mendapat keuntungan materi; 4. Tidak berkompromi dengan atau tunduk kepada setiap bentuk ketidakadilan; 5. Perjuangan PBH menyangkut proses, baik proses hukum maupun aspek kehidupan lain; 6. Selalu mendahulukan kepentingan kolektif daripada kepentingan pribadi.

E. Penutup

Bantuan hukum adalah hak asasi warga negara yang juga diakui universal dan dijamin dalam instrumen hukum internasional dan nasional. Di Indonesia hak ini diatur dalam UUD 1945, dan berbagai peraturan perundangan-perundangan. Sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur implementasi dan teknis pemberian bantuan hukum. Perwujudan pelaksanaan hak atas bantuan hukum kepada orang miskin dan buta hukum tersebut telah dilakukan oleh LBH-LBH dari YLBHI. www.bantuanhukum.info

Tidak ada komentar:

Posting Komentar