Rabu, 05 Januari 2011

MENGENAL ANALISA SWOT

SWOT adalah singkatan yg diambil dari huruf depan kata Strength, Weakness, Opportunity dan Threat, yg dalam bahasa Indonesia mudahnya diartikan sbg Kekuatan, Kelemahan, Peluang dan Ancaman.

Metoda analisa SWOT bisa dianggap sbg metoda analisa yg paling dasar, yg berguna utk melihat suatu topik atau permasalahan dari 4 sisi yg berbeda. Hasil analisa biasanya adalah arahan/rekomendasi utk mempertahankan kekuatan dan menambah keuntungan dari peluang yg ada, sambil mengurangi kekurangan dan menghindari ancaman.

Jika digunakan dgn benar, analisa SWOT akan membantu kita utk melihat sisi-sisi yg terlupakan atau tidak terlihat selama ini.

Berikut ini adalah contoh sederhana analisa SWOT yg dibuat oleh seorang cowok SMA saat ingin mulai aktivitas 'pacaran'.

Kekuatan

- Tampang saya cukup lumayan, otak juga gak bodo-bodo banget (3 besar di kelas)

- Selama ini punya cukup uang utk jajan, nonton, beli alat musik dan beli komik

Kelemahan

- Tidak percaya diri, masih ada minder terutama jika bertemu cewek yg agresif

- Tidak punya kendaraan pribadi

Peluang

- Punya banyak teman yg punya adik cewek cantik

- Di kelas, masih banyak murid cewek yg belum punya pacar

Ancaman

- Cowok dari kelas lain banyak yg ngeceng ke kelas gue

- dst



(Contoh di atas hanyalah fiktif belaka, jika ada kesamaan mohon dimaafkan)

Utk membantu membedakan apakah suatu hal digolongkan ke dalam kekuatan ataukah peluang bisa dilakukan dgn cara melihat asal dari suatu hal tsb.

Kembali ke contoh di atas, jika si cowok tsb ingat bahwa dia punya klub band, akan digolongkan kemanakah? Kekuatan atau peluang?

Ketika dia melihat bahwa klub band adalah sesuatu yg berasal dari luar dirinya, maka ia segera menggolongkan keberadaan klub band sbg peluang (yg harus ia manfaatkan tentunya).

Dgn kondisi SWOT seperti di atas, kira-kira apa hasil dari analisa-nya. Apa arahan langkah yg harus diambil oleh si cowok SMA tadi saat memulai kegiatan pacaran?

1. Tabung uang yg ia miliki utk beli motor buat modal pacaran

2. Hindari cari pacar di kelasnya, mending cari adik cewek temannya (masih lebih gampang diboongin, he he he)

3. Lebih rajin latihan Band dan cari kesempatan utk manggung sehingga lebih terkenal dan jadi rebutan cewek

4. Rajin gaul supaya berkurang mindernya

(sekali lagi, rekomendasi ini juga fiktif belaka...)

Hal penting yg harus diingat selama menggunakan analisa SWOT adalah semua yg dituliskan haruslah jujur dan berdasarkan fakta. Bayangkan jika si cowok di atas hanya berandai-andai bahwa ia punya cukup uang jajan, maka arahan utk menabung uang jajan buat beli motor pun jadi tidak berguna.

Berikut ini dijelaskan tambahan hal-hal yg biasanya menjadi:

· Kekuatan:

1. Knowledge atau kepakaran yg dimiliki
2. Produk baru atau pelayanan yg unik
3. Lokasi tempat perusahaan berada
4. Kualitas produk atau proses

· Kelemahan:

1. Kurangnya pengetahuan marketing
2. Produk yg tidak dapat dibedakan dgn produk kompetitor
3. Lokasi perusahaan yg terpencil
4. Kualitas produk yg jelek
5. Reputasi yg buruk

· Peluang:

1. Pasar yg berkembang
2. Penggabungan 2-3 perusahaan atau aliansi
3. Segmen pasar yg baru
4. Pasar internasional
5. Pasar yg luang karena kompetitor yg tidak sanggup memenuhi permintaan customer

· Ancaman:

1. Kompetitor baru di area yg sama
2. Persaingan harga dgn kompetitor
3. Kompetitor mengeluarkan produk baru yg inovatif
4. Kompetitor memegang pangsa pasar terbesar
5. Diperkenalkannya pajak penjualan



Perhatian:

1. SWOT analysis bisa sangat-sangat subjective. Bisa saja terjadi 2 orang menganalisa 1 perusahaan yg sama menghasilkan SWOT yg berbeda. Dgn demikian, hasil analisa SWOT hanya boleh digunakan sbg arahan dan bukan pemecahan masalah.
2. Pembuat analisa harus sangat-sangat realistis dalam menjabarkan kekuatan dan kelemahan internal. Kelemahan yg disembunyikan atau kekuatan yg tidak terjabarkan akan membuat arahan strategi menjadi tidak bisa digunakan
3. Analisa harus didasarkan atas kondisi yg sedang terjadi dan bukan situasi yg seharusnya terjadi
4. Hindari ”grey areas”. Utk memudahkan membedakan antara kekuatan dan kelemahan, selalu hubungkan situasi yg dihadapi dgn persaingan yg sedang berjalan. Apakah perusahaan Anda lebih baik dari kompetitor atau tidak?
5. Hindari kerumitan yg tidak perlu dan analisa yg berlebihan. Buatlah analisa SWOT sesingkat dan sesederhana mungkin

Jumat, 10 Desember 2010

ASAS - ASAS HUKUM

Asas hukum ini antara lain:
Nullum crimen nulla poena sine lege
Tidak ada kejahatan tanpa peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.
Lex superiori derogat lege inferiori
Peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah, lihat dalam Pasal 7 UU No. 10 Tahun 2004
Lex posteriori derogat lege priori
Peraturan yang terbaru mengesampingkan peraturan yang sebelumnya. Pahami juga, lex prospicit, non respicit.
Lex specialis derogat lege generali
Peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang bersifat lebih umum, lihat Pasal 1 KUHD.
Res judicata pro veritate habeteur
Putusan hakim dianggap benar sampai ada putusan hakim lain yang mengoreksinya.
Lex dura sed tamen scripta
Undang-undang bersifat memaksa, sehingga tidak dapat diganggu gugat.
Die normatieven kraft des faktischen
Perbuatan yang dilakukan berulang kali memiliki kekuatan normatif, lihat Pasal 28 UU No. 4 Tahun 2004



contoh diantaranya asas-asas hukum secara umum, yaitu:
1. Adi et alteram partem atau audiatur et altera pars
Bahwa para pihak harus didengar.
Contohnya apabila persidangan sudah dimulai, maka hakim harus mendengar dari keduabelah pihak yang bersengketa, bkan hanya dari satu pihak saja
2. Bis de eadem re ne sit acto atau Ne bis in idem
Mengenai perkara yang sama dan sejenis tidak boleh disidangkan untuk yang keduakalinya
Contohnya periksa pasal 76 KUH pidana
3. Clausula rebus sic stantibus
Suatu syarat dalam hokum internasional bahwa suatu perjanjian anta Negara masih tetap berlaku, apbila situasi dan kondisinya tetap sama
4. Cogitationis poenam nemo patitur
Tiada seorangpun dapat dihukum oleh sebab apa yang dipikirkannya
5. Concubitus facit nuptias
Perkawinan terjadi karena hubungan kelamin
6. De gustibus non est disputandum
Mengenai selera tidak dapat disengketakan
7. Erare humanum est, turpe in errore perseverare
Membuat kekeliruan itu manusiawi, namun tidaklah baik untuk mempertahankan terus kekeliruan
8. Fiat justitia ruat coelum atau fiat justitia pereat mundus
Sekalipu esok langit akan runtuh atau dunia akan musnah keadilan harus tetap ditegakan
9. Geen straf zonder schuld
Tiada hukuman tanpa kesalahan
10. Hodi mihi cras tibi
Ketimpangan atau ketidak adilan yang menyentuh perasaan, tetap tersimpan dalam hati nurani rakyat
11. Indubio pro reo
Dalam keragu-raguan diberlakukan ketentuan yang paling menguntungkan bagi siterdakwa
12. Juro suo uti nemo cogitur
Tak ada seorangpun yang diwajibkan menggunakan haknya.
Contohnya orang yang berpiutang tidak mempunyai kewajiban untuk menagih terus
13. Koop breekt geen huur
Jual beli tidak memutuskan sewa menyewa.
Perjanjian sewa menyewa tidak berubah walaupun barang yang disewanya beralih tangannya. Lebih jelas periksa pasal 1576
14. Lex dura sed ita scripta atau lex dura sed tamente scripta
Undang-undang adalah keras tetapi ia telah ditulis demikian.
Contoh periksa pasal 11 KUH Pidana
15. Lex niminem cogit ad impossibilia
Undang-undang tidak memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin.
Contoh periksa pasal 44 KUH Pidana.
16. Lex posteriorderogat legi priori atau lex posterior derogat legi anteriori
Undang-undang yang lebih baru mengenyampingkan undang-undang yang lama.
Contohnya UU no 14/1992 tentang UU Lalu-Lintas dan Angkutanb Jalan Mengenyampingkan Undang-Undang no 13/1965
17. Lex specialis derogat legi generali
Undang-udang yang khusus didahulukan berlakunya dari pada undang-undang yang umum.
Contohnya: pemberlakuan KUH Dagang terhadap KUH Perdata dalam hal perdagangan
18. Lex superior derogat legi inferiori
Undang-undang yang lebih tinggi mengenyampingkan undang-undang yang lebih rendah tingkatannya
19. Matrimonium ratum et non consummatum
Perkawinan yang dilakukan secara formal, namun belum ianggap jadi mengingat belum terjadi hubungan kelamin
Contoh yang identik yaitu dalam perkawinan suku sunda yang disebut randa bengsrat
20. Melius est acciepere quam facere injuriam
Lebih baik mengalami ketidak adilan daripada melakukan ketidak adilan
21. Modus vivendi
Cara hidup bersama
22. Nemo plus juris transferre potest quam ipse habet
Tak seorangpun dapat mengalihkan lebih banyak haknya daripada yang ia miliki
23. Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali
Tiada suatu perbuatan dapat dihukum, kecuali atas kekuatan ketentuan pidana dalam undang-undang yang telah ada lebih dahulu daripada perbuatan itu.
Asas ini dipopulerkan oleh Anslm von Feuerbach. Lebih jelas periksa pasal 1 ayat (1) KUH Pidana
24. Opinio necessitatis
Keyakinan atas sesuatu menurut hukum adalah perlu sebagai syarat untuk timbulnya hukum kebiasaan
25. Pacta sunt servanda
Setiap perjanjian itu mengikat para pihak dan harus ditaati dengan itikad baik
Lebih jelas di pasal 1338 KUH Perdata
26. Potior est qui prior est
Siapa yang pertama dialah yang beruntung
27. Presumption of innocence
Asas praduga tak bersalah
Bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan hakim yang menyatakan ia bersalah dan putusan hakim tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (penjelasan UU No 8/1981 tentang KUAP butir 3 c)
28. Primus inter pares
Yang pertama(utama) diantara sesama
29. Princeps legibus solutus est
Kaisar tidak terikat oleh undang-undang atau para pemimpin sering berbuat sekehendak hatinya terhadap anak buahnya
30. Quiquid est in territorio, etiam est de territorio
Asas dalam hukum internasional yang menyatakan bahwa apa yang berada dalam batas-batas wilayah negara tunduk kepada hukum negara itu
31. Qui tacet consentire videtur
Siapa yang berdiamdiri dianggap menyetujui
32. Res nullius credit occupanti
Benda yang diterlantarkan pemiliknya dapat diambil untuk dimiliki
33. Summum ius summa injuria,
Keadilan tertinggi dapat berarti ketidak adilan tertinggi
34. Similia similibus
Dalam perkara yang sama harus diputus dengan hal sama pula, tidak pilih kasih
35. Testimonium de auditu
Kesaksian dapat didengar dari orang lain
36. Unus testis nullus testis
Satu saksi bukanlah saksi
37. Ut sementem feceris ita metes
Siapa yang menanam sesuatu dialah yang akan memetik hasilnya. Siapa yang menabur angin dialah yang akan menuai badai
38. Vox populi vox dei
Suara rakyat adalah suara tuhan
39. Verba volant scripta manent

Dikutif dari buku pengatar ilmu hukum sebuah seketsa, refika aditama

BANTUAN HUKUM

A. Jaminan Atas Hak Bantuan Hukum (Legal Aid)

Perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before the law) adalah hak asasi manusia, ia harus diimbangi dengan persamaan perlakuan (equal treatment) agar tak dilanggar karena berbagai alasan seperti struktur sosial, dan status ekonomi.

Hak bantuan hukum dimiliki setiap orang, khususnya orang tidak mampu agar ia mendapatkan keadilan. Jaminan hak ini terdapat dalam standar hukum internasional dan nasional sebagai bentuk pemenuhan hak dasar yang telah diakui secara universal.

* Bantuan Hukum Dalam Standard Hukum Internasional

Instrumen internasional yang menjamin hak atas bantuan hukum, yaitu: a. Pasal 7 DUHAM menjamin persamaan kedudukan di muka hukum; b. Pasal 16 dan Pasal 26 ICCPR menjamin bahwa semua orang berhak untuk perlindungan dari hukum serta harus dihindarkan adanya diskriminasi berdasarkan apapun termasuk status kekayaan; c. Pasal 14 ayat (3) ICCPR, memberikan syarat terkait bantuan hukum yaitu : 1) kepentingan-kepentingan keadilan; dan 2) Tidak mampu membayar Advokat. Hak ini termasuk jenis non-derogable rights (tak dapat dikurangi).

* Bantuan Hukum Adalah Hak Konstitusional

Hak atas bantuan hukum dijamin dalam Konstitusi Indonesia melalui UUD 1945, yaitu: a. Pasal 27 Ayat (1) menjamin setiap warga negara adalah sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, serta wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan;b. Pasal 28 D (1) menjamin bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum; c. Pasal 28 I (1) menjamin hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut sebagai hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Hak bantuan hukum diatur pelaksanaannya dalam Pasal 17, 18, 19 dan 34 UU No. 39/1999 tentang HAM, UU No. 14/1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, dengan perubahannya dalam UU No. 35/1999, khususnya Pasal 35 yang menyatakan setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum.

* Bantuan Hukum Dalam Sistem Peradilan

Dalam sistem peradilan Indonesia, hak atas bantuan hukum diatur oleh pasal 54 KUHAP: ?guna kepentingan pembelaan diri, Tersangka atau Terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum oleh seseorang atau beberapa orang penasihat hukum pada setiap tingkat pemeriksaan, dan dalam setiap waktu yang diperlukan.? Ditegaskan kemudian dalam pasal 56 KUHAP, bantuan hukum menjadi KEWAJIBAN khususnya terhadap tindak pidana tertentu: 1. Diancam dengan pidana mati, hukuman lima belas tahun lebih; 2. Tersangka atau Terdakwa ?tidak mampu? menyediakan sendiri atau ancaman hukuman pidana yang bersangkutan atau didakwakan lima tahun atau lebih. Hak mendapat bantuan hukum dijumpai pula dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kewajiban memberikan bantuan hukum cuma-cuma (pro deo) juga menjadi kewajiban advokat sebagaimana diatur dalam pasal 22 UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat dan Pasal 7(h) Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI)

* Biaya Perkara

Seseorang yang tidak mampu/miskin maka dengan sendirinya dapat dibebaskan dari biaya-biaya pengadilan dengan melaksanakan prosedur prodeo: a. Mengajukan permohonan ketika melakukan pendaftaran; b. Membawa bukti-bukti tidak mampu, yaitu Surat Keterangan Miskin dari Kelurahan yang dikuatkan oleh Kecamatan, jika ada kartu Keluarga Miskin (GAKIN) atau Asuransi Kesehatan Miskin (ASKESKIN); c. Hakim akan menentukan dapatkah anda bersidang prodeo.

B. Pemberi Bantuan Hukum

* Advokat

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang (pasal 1 UU no 18 tahun 2003 tentang Advokat).Bagian dari kewajiban advokat adalah memberi bantuan hukum kepada orang tidak mampu (miskin) secara cuma-cuma. Seorang advokat tidak dapat menolak dengan alasan kedudukan sosial orang yang memerlukan jasa hukum (Pasal 3 KEAI), advokat juga harus mengurus perkara dengan cuma-cuma (Pasal 4 KEAI). Kewajiban untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (prodeo) bagi orang yang tidak mampu dalam Pasal 7 KEAI alinea 8.

* Pembela Publik

Pemberian bantuan hukum juga dilakukan oleh organisasi bantuan hukum yang memperkerjakan pembela publik. Beberapa istilah dari setiap organisasi menyebut pembela publik seperti Pengabdi Bantuan Hukum, Human Rights Advokat, Advokat Publik atau digeneralkan dengan istilah Pembela HAM (Human Rights Defender).

* Paralegal

Paralegal adalah seorang yang bukan sarjana hukum tetapi mempunyai pengetahuan, keterampilan dan pemahaman dasar tentang hukum dan hak asasi manusia yang mendayagunakan pengetahuannya itu untuk memfasilitasi ikhtiar perwujudan hak-hak asasi masyarakat miskin/komunitasnya.Kegiatan paralegal pada satu sisi bergerak di dalam hubungan-hubungan hukum sebagai fungsi yang menjembatani komunitas yang mengalami ketidakadilan atau pelanggaran HAM dengan sistem hukum yang berlaku, sementara pada sisi lain bergerak di dalam hubungan-hubungan sosial dalam fungsi-fungsi mediasi, advokasi dan pedampingan masyarakat.

C. Mendapatkan Bantuan Untuk Masalah Hukum Anda

* Jasa Hukum Advokat/Kantor Advokat

Advokat menjalankan profesinya demi tegaknya keadilan dengan memberikan jasa hukum. Jasa hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.

* Tips Memilih Advokat Yang Profesional

Memilih advokat profesional hampir sama dengan memilih Dokter, Arsitek, Akuntan atau profesi lainnya. Dalam memilih advokat anda harus memastikan bahwa Advokat tersebut: 1. Advokat resmi yang memiliki izin praktek. Dapat dicek melalui PERADI, baik secara langsung atau dengan mengakses website www.peradi.or.id; 2. Memiliki kwalifikasi yang baik dalam bidang hukum yang anda butuhkan; 3. Tidak memiliki konflik kepentingan (conflict of interest) dalam kasus yang ditangani; 4. Tidak akan melakukan kongkalikong dengan pihak lawan; 5. Memiliki track record yang baik dalam profesinya; 6. Tidak pernah terlibat dalam malpraktek hukum; 7. Ia adalah pekerja keras dan berdedikasi tinggi akan profesinya serta benar berkerja demi kepentingan kliennya; 8. Jika perlu mintalah foto copy Izin Praktek Advokat tersebut yang diterbitkan PERADI, atau mintalah informasi kepada asosiasi-asosiasi Advokat resmi yang diakui oleh undang-undang (IKADIN, AAI, IPHI, HAPI, SPI, AKHI, HKHPM dan APSI); 9. Laporkan kepada Dewan Kehormatan Profesi Advokat, jika anda diperlakukan tidak sepatutnya oleh oknum Advokat.

* Biaya Menggunakan Jasa Advokat

Advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang telah diberikan kepada kliennya sebagaimana diatur UU Advokat. Tak ada standar lawyer fee, adapun besaran honorarium ditetapkan berdasarkan persetujuan kedua belah pihak (advokat dengan kliennya) berdasarkan beberapa hal, yaitu: 1. Profesionalitas; 2. Besar kecilnya kasus; 3. Lamanya waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan perkara tersebut; 4. Kemampuan keuangan klien; 5. Lokasi kasus/perkara yang ditangani (jika luar daerah/pulau berarti semakin mahal dengan penambahan biaya transportasi). Tentang metode pembayarannya pun ada berbagai macam.

* Bantuan Hukum Dari Advokat

Bantuan hukum dari advokat diatur dalam Pasal 22 UU Advokat yang menyatakan bahwa advokat sebagai salah satu unsur penegak hukum wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada warga negara yang tidak mampu. Tetapi sampai saat ini persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum secara cuma- cuma belum diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah sebagaimana amanat UU Advokat

Advokat yang menolak atau tidak sepenuh hati dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma dapat dikenakan sanksi. Penjatuhan sanksi tersebut dilakukan melalui pemeriksaan atas adanya pengaduan yang diterima oleh organisasi advokat atau Dewan Kehormatan Advokat.

* Organisasi Bantuan Hukum

Untuk mendapatkan bantuan hukum anda juga dapat memperolehnya di organisasi bantuan hukum (OBH). OBH merupakan tempat beraktifitasnya pembela publik dan penerimaan pengaduan masyarakat. Di dalamnya terdapat Pembela Publik yaitu perorangan, baik sarjana hukum maupun advokat. Selain LBH yang berhimpun dalam YLBHI, ada beberapa OBH lain, yaitu: LBH APIK, LBH Pers, LBH Kesehatan, PBHI dll

D. Prosedur Mendapatkan Bantuan Hukum di LBH YLBHI

LBH didirikan atas gagasan DR. Iur. Adnan Buyung Nasution, SH dalam kongres Peradin ke III tahun 1969. Tanggal 28 Oktober 1970 secara resmi berdidi LBH Jakarta diikuti dengan pendirian LBH di kota-kota lain. Kemudian dibentuk YLBHI untuk mengkoordinasikan keseluruhan kerja-kerja LBH. Saat ini telah berdiri 14 LBH di 14 Propinsi, 7 Pos LBH di 7 kota Kabupaten dan 1 project base di Pekanbaru.

* Tujuan YLBHI

Tujuan YLBHI: 1. Terwujudnya suatu suatu sistem masyarakat hukum yang terbina di atas tatanan hubungan sosial yang adil dan beradab/berperikemanusiaan secara demokratis (A just, humane and democratic socio-legal system); 2. Terwujudnya suatu sistem hukum dan administrasi yang mampu menyediakan tata-cara (prosedur-prosedur) dan lembaga-lembaga melalui mana setiap pihak dapat memperoleh dan menikmati keadilan hukum (A fair and transparent institutionalized legal-administrative system); 3. Terwujudnya suatu sistem ekonomi, politik dan budaya yang membuka akses bagi setiap pihak untuk turut menentukan setiap keputusan yang berkenaan dengan kepentingan mereka dan memastikan bahwa keseluruhan sistem itu tetap menghormati dan menjunjung tinggi HAM (An open political-economic system with a culture that fully respects human rights).

* Kriteria Kasus

Kriteria suatu kasus dapat ditangani oleh LBH-YLBHI, yaitu : 1. Kriteria tidak mampu. Hal ini dapat dilihat dari jumlah pendapatan calon klien untuk membayar advokat. Untuk itu dalam formulir pendaftaran klien terdapat informasi yang harus diisi, yaitu: 1) pekerjaan pokok dan tambahan, 2) harta yang dimiliki, dan 3) tanggungan keluarga; 2. Kriteria buta hukum. Kriteria ini diformulasikan berdasarkan sifat konflik dan derajat ketidakadilan yang dirasakan kelompok masyarakat (menyangkut hajat hidup orang banyak) yang dikandung oleh kasus itu atau sering disebut dengan kasus-kasus struktural. Untuk menilainya digunakan hak-hak warganegara yang dilanggar di ranah Sipol maupun Ekosob.

* Prosedur Penerimaan Kasus

Prosedur penerimaan kasus untuk calon klien: a. Mengisi Formulir Data Klien; b. Kemudian akan mendapatkan jasa hukum dan dapat berkonsultasi dengan Advokat Publik/Assisten Advokat Publik; c. Advokat Publik/Assisten Advokat Publik berkoordinasi dengan Ka. Operasional untuk menentukan diterima/tidak kasus tersebut; d. Jika kasus bersifat individual, dan LBH tidak memiliki cukup SDM dan alokasi biaya berperkara, akan direkomendasikan: 1. Ditangani untuk kasus-kasus yang dapat membawa perubahan bagi sistem hukum dan terdapat tenaga /SDM; 2. Diselesaikan oleh mitra dengan tetap berkonsultasi dengan Advokat Publik/Asisten Advokat Publik untuk setiap langkah hukumnya; 3. Dirujuk kepada Jaringgan Kerja LSM yang khusus menangani perkara tertentu; 4. Dirujuk ke kantor advokat alumni LBH-YLBHI jika klien/mitra tidak memenuhi syarat formal (mampu); e. Setelah proses konsultasi, calon klien membayar administrasi; f. Kasus yang bersifat massal, struktural, berdampak luas dan tidak mampu secara ekonomi, hukum dan politik, Advokat Publik/Assisten Advokat Publik akan mengkoordinasikan dengan Ka. Operasional untuk membahas diterima/tidaknya kasus tersebut; g. Jika diterima, maka Advokat Publik/Assisten Advokat Publik akan ditugaskan melakukan proses advokasi kasus tersebut.

* Kode Etik Pengabdi Bantuan Hukum Indonesia

PBH YLBHI dalam bekerja menggunakan Pedoman Pokok Nilai-Nilai Perjuangan YLBHI dan Kode Etik Pengabdi Bantuan Hukum Indonesia yang intinya: 1. Pemberian bantuan hukum hanya kepada golongan yang lemah dan tidak mampu; 2. Memberi bantuan hukum berarti berjuang menegakkan hukum dengan tidak membiarkan adanya perbuatan melawan hukum; 3. Selalu menjaga diri untuk tidak menjual prinsip pendirian dan sikap perjuangannya demi mendapat keuntungan materi; 4. Tidak berkompromi dengan atau tunduk kepada setiap bentuk ketidakadilan; 5. Perjuangan PBH menyangkut proses, baik proses hukum maupun aspek kehidupan lain; 6. Selalu mendahulukan kepentingan kolektif daripada kepentingan pribadi.

E. Penutup

Bantuan hukum adalah hak asasi warga negara yang juga diakui universal dan dijamin dalam instrumen hukum internasional dan nasional. Di Indonesia hak ini diatur dalam UUD 1945, dan berbagai peraturan perundangan-perundangan. Sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur implementasi dan teknis pemberian bantuan hukum. Perwujudan pelaksanaan hak atas bantuan hukum kepada orang miskin dan buta hukum tersebut telah dilakukan oleh LBH-LBH dari YLBHI. www.bantuanhukum.info

Selasa, 07 Desember 2010

KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR : SK.44/Menhut-II/2005


TENTANG
PENUNJUKAN KAWASAN HUTAN DI WILAYAH PROVINSI SUMATERA UTARA SELUAS ± 3.742.120 (TIGA JUTA TUJUH RATUS EMPAT PULUH DUA RIBU SERATUS DUA PULUH) HEKTAR

MENTERI KEHUTANAN,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 923/Kpts/Um/12/1982 tanggal 27 Desember 1982 telah ditunjuk areal hutan di Wilayah Propinsi Dati I Sumatera Utara seluas ± 3.780.132,02 (tiga juta tujuh ratus delapan puluh ribu seratus tiga puluh dua dua perseratus) hektar;
b. bahwa berdasarkan penunjukan tersebut butir a, maka sebagian kawasan hutan tersebut telah dilakukan penataan batas di lapangan;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2003 tanggal 28 Agustus 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2003-2018, telah dialokasikan kawasan hutan Provinsi Sumatera Utara;


d. bahwa Gubernur Sumatera Utara melalui surat Nomor 522/779 tanggal 11 Pebruari 2004 mengajukan kepada Menteri Kehutanan Penetapan Kawasan Hutan Propinsi Sumatera Utara;


e. bahwa sehubungan hal tersebut, untuk menjamin kepastian hukum mengenai status kawasan hutan pada Tata Ruang Wilayah Provinsi, maka dipandang perlu untuk menunjuk kembali kawasan hutan di Wilayah Provinsi Sumatera Utara seluas ± 3.742.120 (tiga juta tujuh ratus empat puluh dua ribu seratus dua puluh) hektar dengan Keputusan Menteri Kehutanan.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990;
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992;
4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004;
11. Keputusan Presiden R.I Nomor 32 Tahun 1990;
12. Keputusan Presiden R.I Nomor 187/M Tahun 2004;


13. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 123/Kpts-II/2001.
Memperhatikan : 1. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2003 tanggal 28 Agustus 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2003 - 2018.
2. Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Utara skala 1 : 250.000 (lampiran PERDA Nomor 7 Tahun 2003 tanggal 28 Agustus 2003).
3. Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 522/779 tanggal 11 Pebruari 2004 perihal Penetapan Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara.
M E M U T U S K A N :
Menetapkan :

PERTAMA : Menunjuk kembali kawasan hutan di wilayah Provinsi Sumatera Utara seluas ± 3.742.120 (tiga juta tujuh ratus empat puluh dua ribu seratus dua puluh) hektar.
KEDUA : Kawasan hutan sebagaimana dimaksud amar PERTAMA dirinci menurut fungsi hutan dengan luas sebagai berikut:
a. Kawasan Suaka Alam/Kawasan Pelestarian Alam : ± 477.070 Hektar
b. Hutan Lindung : ± 1.297.330 Hektar
c. Hutan Produksi Terbatas : ± 879.270 Hektar
d. Hutan Produksi Tetap : ± 1.035.690 Hektar
e. Hutan Produksi yang dapat dikonversi : ± 52.760 Hektar
Jumlah : ± 3.742.120 Hektar
KETIGA : Lokasi kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam amar KEDUA adalah sebagaimana tergambar pada peta lampiran yang berjudul Peta Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara skala 1 : 250.000 yang merupakan bagian tak terpisahkan dengan keputusan ini.
KEEMPAT : Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka :
a. Kawasan hutan yang telah ditetapkan yang letaknya berada didalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam amar PERTAMA masih tetap berlaku.
b. Kawasan hutan yang telah ditunjuk atau ditetapkan yang secara teknis karena luasannya tidak dapat dipetakan dalam lampiran Keputusan ini dinyatakan masih tetap berlaku.
c. Kawasan hutan yang berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 923/Kpts/Um/12/1982 tanggal 27 Desember 1982 berubah statusnya menjadi bukan kawasan hutan, akan dilakukan penetapan perubahan peruntukan dengan keputusan tersendiri.
KELIMA : Memerintahkan Kepala Badan Planologi Kehutanan untuk menyelesaikan proses pengukuhan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam amar KEDUA.
KEENAM : Memerintahkan Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan untuk mengatur kembali perijinan yang berkaitan dengan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam amar KEDUA.
KETUJUH : Dengan diberlakukannya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Pertanian Nomor 923/Kpts/Um/12/1982 tanggal 27 Desember 1982 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Propinsi Dati I Sumatera Utara seluas ± 3.780.132,02 (tiga juta tujuh ratus delapan puluh ribu seratus tiga puluh dua dua perseratus) hektar, dinyatakan tidak berlaku lagi.
KEDELAPAN : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : J A K A R T A
Pada tanggal : 16 Pebruari 2005


MENTERI KEHUTANAN,
ttd.
H.M.S. KABAN, SE., M.Si.
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth. :
1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan.
2. Menteri Dalam Negeri.
3. Menteri Pertanian.
4. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
5. Menteri Perhubungan.
6. Menteri Pekerjaan Umum.
7. Menteri Negara Lingkungan Hidup.
8. Kepala Badan Pertanahan Nasional.
9. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.
10. Kepala Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional.
11. Pejabat Eselon I Lingkup Departemen Kehutanan.
12. Gubernur Sumatera Utara.
13. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.
14. Bupati/Walikota di seluruh Provinsi Sumatera Utara.
15. Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota di seluruh Provinsi Sumatera Utara.
16. Kepala Unit Pelaksana Teknis Departemen Kehutanan di Sumatera Utara.

Selasa, 30 November 2010

SALAM …..

Blog http://lawyer-samsul-aripin-silitonga.blogspot.com/ semacam sarana membangun komunikasi dan berbagi informasi dengan siapapun di berbagai tempat, dengan harapan semoga dapat menjadi tempat yang layak untuk tiap orang saling berdiskusi, saling mencerahkan, memunculkan ide dan gagasan, memperkaya cakrawala, pemahaman dari hal-hal yang mendasar tentang llmu hukum, perkembangannya dan praktek hukum itu sendiri.

Desember 2010
S.A. SILITONGA,SH